hukum melakukan deface dan pidananya




Deface merupakan kegiatan menyisipkan file atau mengubah tampilan suatu website secara paksa. Deface menerobos masuk ke dalam system tanpa ijin dan beresiko terkena hukum.


Kasus serangan deface di indonesia cukup parah. Ratusan bahkan ribuan website - blog mengalami serangan deface setiap harinya. Website yang terkena serangan deface bukan hanya dari indonesia saja, melainkan website negara lain, namun pelakunya dari indonesia.


Apa tujuan mereka melakukan deface?

Yang pertama sudah pasti jelas untuk ajang pamer skill mereka.
Yang kedua untuk mendapat pengakuan dari peretas / defacer lain bahwa mereka hebat dalam melakukan peretasan.

Untuk tujuan tertentu seperti membalaskan dendam, demo kepada pemerintah, tidak senang dengan suatu produk atau layanan, dll


Lalu apa hukum dalam deface itu.


Pasal 406 KUHP


a.     Hacker yang menerapkan hacking dapat dikenakan pasal tersebut. Tindakan hacking yang dapat dikenai pasal ini adalah hacking yang memiliki dampak bagi korbannya seperti deface (merubah halaman asli situs), membuat website atau sistem korban tidak dapat berfungsi sebagaimanamestinya.Dapat dipahami dari pasal di atas, bagi para pelaku hacking yanghanya sekedar menyusup, mengintai, melihat-lihat, menggunakankomputer korban tanpa menimbulkan kerusakan tidak akan ter-cover oleh pasal ini.


b.    Khusus untuk hacking dengan deface website target dapat dikenakan pula Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 1 angka (1). Seperti yang dikenakan pada Dani Firmansyah yang melakukan deface situs tabulasi pemilu tahun 2004 yang lalu.


Tidak hanya pada kasus pembobolan situs KPU pada tahun 2004, sebelum disahkannya UU ITE, seringkali UU Nomor 36 Tahun 1999 ini digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan di dunia maya oleh parahakim dalam mengadili terdakwa.


c.  Pasal 22 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:


a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau


b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau


c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.


Pasal ini lebih tegas menyebutkan bahwa kegiatan hacking dapat menimbulkan akibat hukum. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: pertama, akses ke jaringan telekomunikasi. Kedua, akses ke jasa telekomunikasi. Ketiga, akses ke jaringan telekomunikasi khusus.


Undang-Undang ITE


Pasal 30


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 46


1.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


2.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).


3.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)


4. Jadi siapa saja yang melakukan hacking ke suatu sistem komputer tidak sesuai prosedur dengan pasal 22 ini, akan dikenakan pasal 50 yang berbunyi “Barangsiapa yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).”


Banyak defacer yang memposting hasil defacenya di media sosial.

tanpa mereka sadar mereka sudah melangar hukum namun mereka membuka jalan pihak berwajib untuk mengawasinya.

0 Response to "hukum melakukan deface dan pidananya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel