Hukum melakukan carding dan pidananya
Carding merupakan kegiatan mencuri saldo kartu kredit orang lain dengan teknik tertentu dan bisa membuat orang yang punya kartu kredit itu rugi besar.
Carding menggunakan teknik scampage adalah tindakan yang tidak bisa di maafkan dan bisa terkena tindak hukum.
Kasus yang sudah pernah kita lihat di tv yaitu sekelompok anak Indonesia yang ternyata setelah di selidiki mereka ternyata lulusan smp, di benak pikiran kita mana mungkin lulusan smp bisa jadi black hat?, Semuanya bisa di lakukan jika memang ada keniatan hati.
Kembali ke topik kita mereka akhirnya terciduk dan langsung di tangkap oleh polisi setempat karna telah melakukan carding secara besar besaran terhadap negara australia.
Apa tujuan mereka melakukan carding?
Yang pertama jelas mereka ingin mendapatkan keuntungan dalam hasil melakukan carding tersebut mereka bisa menjual barang barang hasil carding mereka dalam harga yang sangat menggiurkan bisa di bilang sangat murah karna biasanya mereka memberikan diskon 50% bahkan sampai 70%.
Yang pertama jelas mereka ingin mendapatkan keuntungan dalam hasil melakukan carding tersebut mereka bisa menjual barang barang hasil carding mereka dalam harga yang sangat menggiurkan bisa di bilang sangat murah karna biasanya mereka memberikan diskon 50% bahkan sampai 70%.
Lalu apa hukum dalam carding itu.
PASAL 362 KUHP yang menjelaskan :
"Barang siapa mengambil suatu denda yang seluruhnya atau bagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900"
Dan juga ada pasal ITE yang bisa menjerat bagi mereka yang melakukan carding.
Apa saja pasal nya?
Apa saja pasal nya?
PASAL 31 AYAT 1 & 2, yang menjelaskan tentang hacking, karna dalam salah satu langkah mereka untuk mendapatkan kartu kredit, mereka harus menerobos situs situs layanan kartu kredit secara paksa.
Lalu apa bunyi dari pasal tersebut?
Pasal 31 ayat 1
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau dokumen elektronik secara tertentu milik orang lain”.
Pasal 31 ayat 2
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atau transmisi elektronik atau dokumen elektronik yang tida tersidat publik dari, kedan didalam suatu komputer dan atau sistem menyebabkan perubahan, penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE.
Lalu bagaimana cara kita biar tidak terkena dampak dari kejahatan carding ini?
"Cermati link link yang sering kita lihat,
Catatan : janganlah kalian melakukan pengisian data data sensitif kalian, seperti nomor kartu kredit expired dan lain lain, atau bahkan password kita".
Catatan : janganlah kalian melakukan pengisian data data sensitif kalian, seperti nomor kartu kredit expired dan lain lain, atau bahkan password kita".
0 Response to "Hukum melakukan carding dan pidananya"
Post a Comment